Sabtu, 28 Juli 2012

sistem pertahanan negara indonesia


Pertahanan negara
Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Hakikat

Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.
Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.

Jenis pertahanan

Komponen pertahanan

Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai "komponen utama" dengan didukung oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi Ancaman Nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.

Komponen utama

"Komponen utama" adalah Tentara Nasional Indonesia , yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan.

 Komponen cadangan

"Komponen cadangan" adalah "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Komponen pendukung

"Komponen pendukung" adalah "sumber daya nasional" yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.
"Sumber daya nasional" terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat Dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dariSumber Daya Alam ,Sumber Daya Buatan , serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.
Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen :
 Para militer

Tenaga ahli/profesi

Sumber daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi.

 Industri

Semua Industri yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kekuatan utama dan kekuatan cadangan dalam menghadapi ancaman.

Sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana

Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara
Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

 Sumber daya manusia

Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
Seluruh warga negara secara individu atau kelompok, misalnya organisasi masyarakat (seperti: LSM, dsb)







PENGERTIAN /PENJELASAN:

Ancaman nonmiliter
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman nonmiliter atau nirmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi serta keselamatan umum.

ANCAMAN MILITER
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa[1]. Ancaman militer dapat berbentuk:
  1. Agresi oleh negara lain.
  2. Pelanggaran wilayah
  3. Spionase
  4. Sabotase
  5. Aksi teror bersenjata
  6. Pemberontakan bersenjata
  7. Perang saudara.

Mobilisasi

Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri.[1] Lawan kata dari mobilisasi adalah demobilisasi.
Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, Presiden dapat menyatakan mobilisasi.
mobilisasi dikenakan terhadap warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana prasarana nasional yang dimiliki negara, swasta, dan perseorangan termasuk personel yang mengawakinya.

 

Demobilisasi

Demobilisasi secara umum yaitu proses penurunan status kesiagaan (dari status siaga tempur) dari angkatan bersenjata suatu bangsa. Hal ini bisa disebabkan karena kemenangan dalam perang, atau krisis sudah dapat diselesaikan secara damai dan kekuatan militer tidak lagi diperlukan. Lawan kata dari demobilisasi adalah mobilisasi.
Pada akhir Perang Dunia II, contohnya, angkatan bersenjata Amerika Serikat membuat rencana demobilisasi yang memberhentikan prajurit berdasarkan sistem poin yang menghitung lamanya bertugas dan jenis tugas yang dialami. Angkatan bersenjata Inggris didemobilisasi sesuai jadwal usia dan dinas.
Istilah demob happy merujuk kepada demobilisasi dan berlaku secara lebih luas terhadap perasaan lega akibat lepas dari beban tugas, seperti selesai tugas jabatan.[1]

Pengertian Demobilisasi di Indonesia

Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penghentian penggunaan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti sebelum berlakunya mobilisasi[2].
Presiden menyatakan demobilisasi bila ancaman yang membahayakan bagi persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan negara sudah dapat diatasi.
Pertahanan militer
Pertahanan militer merupakan kekuatan utama pertahanan negara yang dibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer, tersusun dalam komponen utama serta komponen cadangan dan komponen pendukung. Pendayagunaan lapis pertahanan militer diwujudkan dalam penyelenggaraan operasi militer, baik dalam bentuk Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). [1]
Pertahanan nonmiliter
Pertahanan nonmiliter disebut juga dengan pertahanan nirmiliter merupakan kekuatan pertahanan negara yang dibangun dalam kerangka pembangunan nasional untuk mencapai kesejahteraan nasional dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman nirmiliter. Lapis pertahanan nirmiliter tersusun dalam fungsi keamanan untuk keselamatan umum yang mencakup penanganan bencana alam dan operasi kemanusiaan lainnya, sosial budaya, ekonomi, psikologi pertahanan, yang pada intinya berkaitan dengan pemikiran kesadaran bela negara, dan pengembangan teknologi.[1]
Inti pertahanan nirmiliter adalah pertahanan secara nonfisik yang tidak menggunakan senjata seperti yang dilakukan oleh Lapis pertahanan militer, tetapi pemberdayaan faktor-faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan teknologi melalui profesi, pengetahuan dan keahlian, serta kecerdasan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar